MAKALAH TENTANG
ZINA
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan
inayah-nya penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat waktunya.
Selanjutnya
penulis berterima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah sudi kiranya
mambantu penyelesaian makalah ini, dan tak lupa pula kepada guru pengasuh mata
pelajaran ini yang telah besar
memberikan bimbingan dan arahan sehingga makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang maxsimal.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan
baik segi penulisan dan rangkaian kata demi kata dan dengan rendah hati kiranya
kepada bapak/ibu dan rekan-rekan sekalian untuk dapat lebih aktif memberikan
saran dan kritikan yang membangun.
Akhirnya
sekecil apapun sumbangan yang mungkin dapat diberikan dari makalah ini dapat
bermamfaat dengan baik. Amin……
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Bahwasanya,
telah kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannya telah merusak
jiwa dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu
akan keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang
terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan
inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.
1.2. Pokok
Masalah
Benar
adanya jika kerusakan moral akibat perziaan disana sini dapat memungkinkan
terjadinya perselisihan yang ujung-ujungnya adalah pembunuhan dengan ini
permesalahan”Zina” adalah penyakit masyarakat yang perlu kita berantas
1.3.
Batasan Masalah
Jika kita
melihat kepda permasalahan yang sudah lalu maka akan tau seberapa banyak
masalah zina ini melingkupi kesetiap sudut kegiatan manusia, namun penulis pada
makalah ini hanya membatasi permasalahan pada bab-bab tertentu meliputi
-
Pengertian Zina
- Macam –
macam Zina
- Hukum
Zina
- Dampak
Zina
- Hukuman
Bagi Penzina
- Hikmah
Pengharaman Prilaku Zina
- Cara
Menghindari Zina dan
- Dalil
Tentang Zina
1.4. Tujuan
penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah tentang Zina
ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana seseorang untuk tidak
melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bekal kepada serjana-sejana islam
untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggaran penyakit masyarakat ini
(Zina)
1.5. Metode
Penulisan
Penulis
mengumpulkan data dengan membaca dan memahami langsung dari buku - buku Fiqh
serta ijma’ para ulama dalam menentukan hukum serta beberapa sumber Internet
dan menyimpan dalam sebuah makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Berzina
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar
yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina
dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan
zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan
dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah
SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu
mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukan Zina Mendekati sesuatu yang dapat
merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk
perbuatan mendekati zina.
Begitu pula
dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan
mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji
(dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi
adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2. 2. Macam-Macam Zina
a. Zina
al-lamam
Zina ain
(zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Zina qolbi
(zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan
senang kepadanya.
Zina lisan
(zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Zina yadin
(zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
b. Zina
Luar atau Zina Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
Zina muhsan
yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya
adalah dirajam sampai mati.
Zina gairu
muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri,
hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan
zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah
berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh
rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang
sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan
dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i
dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut
imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat
kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah
pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di
dunia dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya
umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka
Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi).
2.3. Hukum Zina
Hukuman
yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
- Orang
yang berzina itu berakal/waras.
- Orang
yang berzina sudah cukup umur (baligh).
- Zina
dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
- Orang
yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Solusi
dalam masalah moral (zina)
Dalam
masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak
14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka. Selain itu, penerapan syariat Islam
merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial
lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh
dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat
dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan
berkurang drastic.
Orang tua
pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman
dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan
ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian
syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan
masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai
“nikah”,
2.4. Dampak Zina
Inilah
sepenggal kisah yang sangat mengerikan, kisah yang tak pernah kita
sangka-sangka akan terjadi, kisah yang mungkin tak pernah kita dengar karena
saking langkanya, kisah yang membuat bulu kuduk berdiri, membuat mata terpejam,
membuat hati bergemetar, kisah yang termasuk seburuk-buruk kisah tentang
perzinaan, dan kisah yang sekiranya akan membuat kita membenci serta jijik
terhadap perzinaan. Sebuah kisah yang dibawakan oleh Ibnul Jauzi di dalam
kitabnya yang berjudul “Dzammul Hawa” (Celaan terhadap hawa nafsu).
Sampai-sampai
ketika menulisnya, yaitu sekitar jam 10 malam, dalam keadaan hening dan sunyi,
bulu kudukku seolah-olah menghalangi jari-jemariku untuk menyentuh keyboard
laptopku karena hatiku benar-benar dipenuhi rasa takut. Seolah rasa takutku itu
memenuhi kos-anku. Setiap kali menulisnya sebaris, hatiku benar-benar
bergemetar, seolah-olah di belakangku ada makhluk halus yang hendak
memergokiku. Sungguh, benar-benar mengerikan.
Bahwa,
seseorang pemuda, anggaplah namanya Mahmud, dihadapkan oleh sebuah perkara yang
menuangkan rasa penasaran yang begitu besar di bejana hatinya. Selama tiga
malam berturut-turut, dia bermimpi dengan mimpi yang sama, yaitu setiap kali
dia tidur, kuburan yang berada di sebelah rumahnya seolah-olah terbongkar,
kemudian penghuni kuburan itu bangkit dengan pakaian mereka masing-masing dan
menghampiri dirinya. Selama tiga kali bermimpi, penghuni kuburan itu hanya
memintanya agar tidak menguburkan orang yang baru saja mati yang katanya akan
dikuburkan di kuburan itu. Sebab, mereka (penghuni kuburan) tidak kuat mencium
bau busuk orang yang akan dikubur itu. Mahmud pun terheran, kebingungan dan
sangat penasaran, ada apa sebenarnya? Sehingga, ia pun menghampiri kuburan itu
dan mencari sang penggali kuburan, lalu bertanya kepadanya,
“Adakah
orang yang akan dikubur di sini dalam waktu dekat ini?”
“Benar,
akan ada seorang wanita kaya raya yang baru meninggal, akan dikubur di sini.
Dia telah membeli tempat ini dengan harga yang sangat mahal karena tidak ada
kuburan yang mau menerimanya untuk dikuburkan di situ.” Jawab penggali kubur
itu. Lalu, Mahmud pun menceritakan mimpinya. Maka, penggali kubur itu pun
enggan menguburkannya di sana, “Kalau begitu, okelah, kami tidak akan
menguburkannya di sini.” Walau demikian, karena dia sangat kaya, maka
keluarganya pun mampu membeli tempat lain untuk menguburnya.
Itu membuat
Mahmud benar-benar penasaran, siapa sebenarnya wanita itu yang sampai-sampai
penghuni kuburan mengunjunginya ke taman mimpinya untuk mewanti-wanti agar
wanita tersebut tidak dikuburkan di sana. Maka, dia pun datang ke rumah wanita
itu untuk bertakziah. Begitu sampai di sana, dia terkejut melihat orang-orang
yang datang melayatnya sangatlah banyak. Lalu, dia melihat keranda wanita itu telah
siap untuk di bawa ke kuburan. Dari sekian banyak orang yang hadir itu, dia
melihat dua orang laki-laki, yang satunya lumayan tua, dan yang satunya lagi
masih agak muda. Yang tua itu ialah suami sang mayat. Adapun, yang muda itu
ialah anaknya, anggaplah namanya Riyan. Dengan langkah malu, Mahmud pun
menghampirinya, lalu menanyanya.
2.5. Hukuman bagi Penzina
Hukuman
buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari
batu bagi yang sudah menikah. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa
rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100
kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat
Al-Quran :
Wanita dan
laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan
janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS.
An-Nuur : 2).
Orang yang
terlanjur berzina, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari
Allah SWT, yaitu dihukum rajam atau cambuk. Namun untuk menjalankan hukum rajam
dan cambuk itu, Allah SWT. juga telah mengatur dan membuat syarat serta
ketetapan yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah mengharuskan hakim
untuk menghindari keduanya, selama masih ada syubuhat. Rasulullah SAW bersabda
:
Ada
beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud
lainnya, antara lain :
1. Wilayah
Hukum Resmi
Hukum rajam
dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu
sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam
wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham,
mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku.
Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2. Adanya
Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan
hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang
resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang
syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh
negara, bukan sekedar pemimpin non formal.
3.
Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina
dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya
terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai
ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses
hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski
berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi
Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.
4.
Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua
pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang
muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya
sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang
merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah
satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak
bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5.
Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa
diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja
hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri
pelaku zina.
Bila lewat
kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya
laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung
peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina,
secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Saking
susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri
belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada
kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam,
semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.
Maka kalau
kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah
SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak
wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat
yang tidak terpenuhi.
Apakah
Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau
rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak
kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi
syarat diampuninya dosa.
Masalahnya
meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan.
Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma
gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam?
Jawabannya
tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan
hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau
tidak.
Jadi
walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya
sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak
diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina
sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti
diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.
Tentu kita
tetap wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun
langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini
kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah,
amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum
Islam.
2.6. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Zina
merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa
besar. Hikmah diharamkannya adalah :
1. Memelihara dan menjaga keturunan dengan
baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang
disenangi.
2. Menjaga dari jatuhnya harga diri dan juga
kehormatan keluarga.
3. Menjaga tertib dan terjaganya urusan
rumah tangga.
4. Timbulnya rasa kasih sayang dari anak
hasil perkawinan yang sah.
5. Terjaganya akhlak islamiyah yang akan
mengangkat harkat martabat manusia dihadapan sesama dan dihadapan sang kholik.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa :
Zina adalah
segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak
disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau
tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
Perempuan
dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum
bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagai tersebut
dalam ayat, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, dihadapan
khayalak ramai kaum muslim, dan orang atau laki dan perempuan yang terbentang.
Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan
masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidak patut berbuat
demikian. Yaitu keduanya baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya
beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau
istrinya yang sah itu. Hukumannya ialah dirajam, yaitu diikat dan dibawa
ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
2.7.
Cara Menghindari Perzinahan
Berdasarkan
dalil-dalil kuat yang relevan, akhirnya Abu Syuqqah menyimpulkan, “adanya
pertemuan antara laki-laki dan wanita mungkin menyebabkan timbulnya sikap
saling memandang antara mereka. [Namun] kejadian seperti itu tidak menjadi
masalah, sepanjang pandang-memandang di antara mereka tidak didasarkan pada
syahwat serta keduanya sama-sama berniat dan melaksanakan menahan pandangan.”
a. Fokuskan
pada Penampilan Non-Seksual
Kondisi
yang membolehkan kita memandang lawan-jenis adalah ketika tidak terkagum-kagum
pada pesona seksual dan tidak memandangi aurat. Selama berada dalam kondisi
ini, kita tidak dituntut untuk memalingkan muka (seperti Fadhal) atau pun
diperintahkan untuk tidak melanjutkan pandangan (seperti Ali). Bahkan, bisa
saja kita justru diberi kesempatan luas untuk bisa memandang lawan jenis.
Belum
percaya? Liat aja hadits shahih berikut ini, yang mengisyaratkan bolehnya
memandang lawan-jenis seraya mengagumi keahliannya atau sekurang-kurangnya
menyaksikan penampilan non-seksualnya.
Dari
‘Aisyah r.a. dikatakan: Ketika itu adalah hari raya, dan pada waktu itu orang
Habsyah sedang bermain tameng dan tombak. Entah aku yang meminta atau Nabi
sendiri yang berkata kepadaku: ‘Apakah kamu ingin melihatnya?’ Aku jawab: ‘Ya.’
Maka aku disuruhnya berdiri di belakangnya [sehingga aku melihatnya]. (HR
Bukhari)
Tuuuh… Nabi
memberi kesempatan luas kepada Aisyah nyaksiin keterampilan orang Habsyah
bermain senjata. Ternyata, tidak seperti kemolekan, daya tarik non-seksual
lawan-jenis boleh dilihat dengan cukup leluasa.
Sekarang,
berdasarkan dalil di atas, bisa kita petik sebuah hikmah: Supaya tidak
terkagum-kagum pada dayatarik seksualnya, fokuskan pengamatan kita pada
penampilan non-seksualnya apabila kita memandang lawan-jenis.
Penampilan
non-seksual lawan-jenis yang dapat kita saksikan itu meliputi: kegesitan
berolah-raga, kelogisan berargumentasi, kesopanan berbusana, keanggunan
bersikap, keramah-tamahan berperilaku, keindahan berekspresi artistik,
kelihaian berkomunikasi, … dan masih banyak lagi yang lainnya.
b.
Berpaling Bila Terpana oleh Kemolekan
Walau sudah
berusaha fokuskan perhatian pada dayatarik non-seksual, bisa saja kita tiba2
terpesona pada kemolekan si lawan-jenis. Kalau terjadi begini, atau setiap kali
terpikat pada dayatarik seksualnya, kita diminta segera alihkan pandangan.
Dalil yang melandasi seruan “alihkan pandangan” ini adalah sebagai berikut:
Dari Jarir
bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu
beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
Makanya,
kalau kau lelaki nyaksiin penampilan Siti Nurhaliza (atau penyanyi cantik
lainnya), fokuskan pengamatan pada kehebatannya dalam bernyanyi dan
bersopan-santun di pementasannya. Bila terpana pada kecantikan atau pun
dayatarik seksualnya lainnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain. Jika
gejolak birahi sudah reda, boleh nonton kembali. Tapi, andai terpesona lagi
pada dayatarik seksualnya, segeralah alihkan lagi pandangan ke arah lain…
Selama
tidak terpana pada ketampanan atau pun dayatarik seksualnya lainnya, perempuan
juga boleh memandang wajah ustad Jefri Al-Buchori (atau mubalig pria lainnya)
di majelis taklim. Fokuskan pengamatan pada kemampuannya dalam berdakwah.
Setiap kali terpesona pada dayatarik seksualnya, cepat2lah alihkan pandangan ke
arah lain…
Kau pun
harus siap-sedia sering2 alihkan pandangan sewaktu bercakap-cakap ‘si dia’
seraya mengagumi pesona ‘kecantikan batiniah’ (inner beauty)-nya. Boleh2 aja
sih kau menatap dia saat menyimak tutur-katanya, namun setiap kali terpikat
pada dayatarik seksualnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain sampai
gejolak birahimu reda.
Malu
ketahuan alihkan pandangan? Nevermind. Ingat, gejolak birahi itu manusiawi, sedangkan
mengalihkan pandangan itu islami. Ngapain malu berperilaku islami?
c.
Bagaimana Menjaga Pintu Perzinaan
Kau nggak
malu berperilaku islami, kan? Bagus… Trus, seperti Aisyah dalam hadits Bukhari
tadi, apakah kau ingin menyaksikan keahlian si lawan-jenis? Boleeeh… asalkan,
sekali lagi kami ingatkan, alihkan pandangan setiap kali terpikat pada
dayatarik seksualnya. Begitulah jurus “tundukkan pandangan” yang bisa kita
maklumi sebagai upaya menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina mata’.
Jika kita membiarkan terjadinya ‘zina mata’ sewaktu memandang lawan-jenis, maka
mungkin kita tergolong mendekati zina.
Dari Ibnu
Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang
dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari
zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [dengan syahwat],
zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat], zinanya hati adalah
mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat]. …” (HR Bukhari &
Muslim)
Rupanya,
yang bisa kita anggap mendekati zina itu nggak cuman ‘zina mata’. ‘Zina lidah’
dan ‘zina hati’ pun dapat digolongkan mendekati zina.
Bahkan, di
luar tiga macam ‘zina’ yang kami garisbawahi itu, masih ada ‘zina tangan’,
‘zina kaki’, dan ‘zina-zina bagian tubuh lainnya’ yang mungkin tergolong
mendekati zina pula. Namun, penyebutan tiga saja —di antara itu semua— kami
pandang sudah memadai untuk menggambarkan bagaimana menjaga ‘pintu perzinaan’.
Kalau untuk
menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina mata’, kita gunakan jurus
“tundukkan pandangan”, apa jurus kita untuk mengatasi ‘zina lidah’ dan ‘zina
hati’ (atau pun ‘zina-zina bagian tubuh lainnya’)? Kau bisa nebak, kan?
Yup. Untuk
menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina lidah’, kita gunakan jurus
“tundukkan tutur-kata”.
Maksudnya,
ketika lawan-jenis yang menyimak tutur-katamu terpesona pada ke-sexy-an
suaramu, keraskan suaramu atau hentikan sajalah tutur-katamu. “Janganlah kau
terlalu lembut bicara supaya [lawan-jenis] yang lemah hatinya tidak bangkit
nafsu [syahwat]-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32) “Katakanlah yang baik-baik atau
diam sajalah.” (al-hadits)
Dalam
pengamatan kami, banyak muda-mudi (terutama wanita) yang kurang menyadari
ke-sexy-an suaranya di telinga lawan-jenis. Karena itu, kami sarankan, mintalah
penilaian dari beberapa sahabat lain-jenis mengenai suaramu. Kalau nggak
sedikit orang menilai suaramu sexy, ubahlah gaya bicaramu. Kalau sulit
mengubah, berlatihlah secara serius sampai berhasil. Bagaimanapun, gaya bicara
bisa diubah. (Kami saksikan, banyak aktris Hollywood mampu menampilkan aneka
gaya bicara. Di satu film terdengar sexy banget, di film lain kurang sexy,
sesuai karakter di film2 itu.)
Adapun
untuk menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina hati’, kita gunakan jurus
“tundukkan keinginan”. Maksudnya, ketika kau terpikat oleh dayatarik seksual
lawan-jenis yang menarik perhatianmu, janganlah kau mengharap-harap kesenangan
seksual dari dia. Selanjutnya, sebesar apa pun gairahmu, janganlah kau turuti
keinginan nafsu syahwatmu ini. Kalau kau umbar nafsu ini, maka rusaklah
kehormatan dirimu sendiri, sehingga kau “tergolong orang yang bodoh” (QS Yusuf
[12]: 33).
Ketika kau
kewalahan meredam nafsu syahwat, segera “alihkan perhatian” ke hal-hal lain
yang bersifat non-seksual. Seandainya sinetron remaja Indonesia atau film
musikal India di televisi sering membuat birahimu bergejolak, alihkan saluran
ke tayangan lain. Umpamanya: sepakbola, berita politik, dialog bisnis,
eksplorasi flora dan fauna, dan sebagainya. (Lebih baik lagi, matikan televisi
lalu baca buku2 islami atau lakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat.)
Dengan
mengerahkan jurus2 penjagaan ‘pintu perzinaan’ sedemikian itu, insya’ Allah
‘pintu perzinaan’ kita selalu terjaga. Dengan kata lain, kita tidak mendekati
zina.
Dengan
jurus2 tadi, ‘darah-muda’ kita senantiasa terkendali ketika kita saling bergaul
dan bertatap-muka dengan lawan-jenis, secara akrab sekalipun. Apalagi bila terawasi
oleh orang lain yang cenderung mencegah perzinaan kita. (Ingat makna ‘bila
terawasi’, kan? Kalo lupa, silakan baca lagi Bab 4.)
Emang sih,
jurus2 tersebut tidak menjamin kita bebas dari godaan setan. Tapi, setiap kali
pasukan iblis hendak masuk untuk menguasai diri kita, mereka bisa kita tendang
jauh2 dengan jurus2 tadi.
Dengan
demikian, menjauhlah bahaya kerusakan yang mengancam masuk melalui ‘pintu
perzinaan’ yang bernama ‘perbauran’. Hasilnya, selamatlah kita di dunia dan
akhirat. (Begitulah cara yang kami upayakan untuk memupus kekhawatiran Nabi
terhadap perilaku kita dalam bertatap-muka dengan lawan-jenis.)
8. Dalil
Tentang Zina
Allah
berfirman :
Agama islam
sangat melarang zina kita mendekati saja sudah di larang apalagi melakukan nya
karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang sanggat keji yang mendatang kan
kemudharatan bagi si pelakuu dan orang lain. Kita sering menemui dalil yang
sangat melarang perbuatan zina,didalam alqur’an maupun Hadits Nabi.
سَبِيلا وَسَاءَ فَاحِشَةً كَانَ إِنَّهُ الزِّنَا تَقْرَبُوا وَلا
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (sumber: Al-Qur’an, QS
Al-israa’ ayat 32)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3)
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari
kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan:
68-69)
BAB III
KESIMPULAN
1. Dalam Agama Islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan
atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah
bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa
bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.
2. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang
larangan zina.
3. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan
seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua
yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
4. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka
hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga
mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali
cambukan.
5. Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini,
serta pengaruh kemajuan teknologi.
6. Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi
yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
Selahkan bertanya atau komentar dan beri saran atau masukkan ^_^
Di larang mengirim link aktif (link aktif otomatis di hapus)