-->

Para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan basmalah dalam shalat

Wednesday 18 November 2015

Para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan basmalah dalam shalat

1. Imam Malik melarang membacanya dalam shalat fardlu, baik secara jahr (keras) maupun secara sirr (lembut), baik dalam membuka al-Fatihah maupun dalam surat lainnya, tetapi beliau membolehkan membacanya dalam shalat nafilah (sunnah)
2. Imam Abu Hanifah mengharuskan membacanya ketika membaca al-Fatihah dalam shalat secara sirr (lembut) pada setiap rakaat, dan lebih baik membacanya ketika membaca setiap surat.
3. Imam asy-Syafi‘i berpendapat wajib membacanya dalam shalat secara jahr (keras) dalam shalat jahr, tetapi dalam shalat sirri wajib dibaca dengan sirri.
4. Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat harus membacanya dengan sirri dalam shalat dan tidak mensunnahkan membacanya dengan jahr.


Islampos.com

Selahkan bertanya atau komentar dan beri saran atau masukkan ^_^
Di larang mengirim link aktif (link aktif otomatis di hapus)